Peer Review
Langkah Peer Review
ALAMIAH : Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah
Penyerahan Kertas
Penulis mengirimkan naskah ke ALAMIAH : Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah. Pengiriman naskah dilakukan melalui sistem online (OJS) pada laman jurnal ALAMIAH atau melalui email resmi jurnal.
Penilaian Tim Redaksi
Tim redaksi melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan scope jurnal, serta kepatuhan terhadap template dan pedoman penulisan. Pada tahap ini, kualitas substansi ilmiah belum dinilai.
Penilaian oleh Pemimpin Redaksi
Pemimpin redaksi menilai apakah naskah layak diproses lebih lanjut, mencakup aspek kesesuaian bidang keilmuan, orisinalitas, dan relevansi dengan Jurnal ALAMIAH. Naskah yang dinilai tidak sesuai dapat ditolak tanpa melalui proses review.
Undangan Peer Reviewer
Editor mengirimkan undangan kepada peer reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah.
Tanggapan atas Undangan
Calon reviewer mempertimbangkan undangan berdasarkan keahlian, potensi konflik kepentingan, dan ketersediaan waktu, kemudian menyatakan menerima atau menolak undangan tersebut. Jika menolak, reviewer dapat merekomendasikan reviewer alternatif.
Review Dilakukan
Reviewer melakukan penelaahan naskah secara menyeluruh dengan membaca beberapa kali untuk memperoleh pemahaman komprehensif. Reviewer kemudian menyusun tinjauan kritis dan rekomendasi, apakah naskah diterima, ditolak, atau perlu direvisi sebelum dipertimbangkan kembali.
Evaluasi Hasil Review
Editor mempertimbangkan seluruh hasil review sebelum mengambil keputusan akhir. Apabila terdapat perbedaan pendapat yang signifikan antar reviewer, editor dapat menunjuk reviewer tambahan.
Keputusan Dikomunikasikan
Editor menyampaikan keputusan kepada penulis melalui email atau sistem OJS, disertai komentar dan saran dari reviewer yang relevan.
Langkah Selanjutnya
-
Jika diterima, naskah dilanjutkan ke tahap produksi dan publikasi.
-
Jika perlu revisi, penulis diminta memperbaiki naskah sesuai masukan reviewer.
-
Jika revisi bersifat substansial, naskah dapat dikirim kembali kepada reviewer.
-
Jika revisi bersifat minor, evaluasi dapat dilakukan langsung oleh editor.
Reviewer juga akan diberi informasi mengenai hasil akhir dari proses revisi naskah.







