ANALISIS CASHBACK PADA AKAD PEMBAYARAN FINTECH DAN KEMANFAATAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Isi Artikel Utama
Ade Sudarma
Muhammad Imdadun Rahmat
Yaya Ruhenda Casmita Pujiharto
Perkembangan teknologi internet telah mendorong perubahan dalam aspek muamalah manusia, tidak terkecuali dalam masalah jual beli. Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan bisnis online meningkat signifikan, ditandai dengan kehadiran e-commerce atau start up. Implikasinya adalah mendorong inovasi dalam bertransaksi. Financial technology (fintech) salah satu yang digunakan di Indonesia yaitu Go-Pay. Go-Pay merupakan aplikasi transaksi non-tunai. Kemudahan penggunaan dan promosi-promosi yang dilakukan Go-Pay menjadi daya tarik bagi konsumen. Salah satu promosi yang sering dilakukan adalah cashback. Cashback merupakan pengembalian dana dari pembelian produk atau pembayaran jasa dengan menggunakan Go-Pay. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pengaruh cashback dari akad Go-Pay terhadap ekonomi masyarakat menggunakan metode kualitatif berbantuan kuantitatif, data kuantitatif digunakan dengan uji statistik T dua arah, menggunakan aplikasi SPSS versi 26. Analisis data kualitatif dengan metode pendekatan studi kasus analitis deskriptif dan studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan normatif (syar’i). Dalam uji validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber dan teknik, sedangkan dalam pembahasan digunakan pendekatan ushul fiqh yaitu istidlal qiyasi. Hasil penelitian ini menunjukan nilai signifikan 52,652, sedangkan t tabel diperoleh dengan melihat tabel taraf signifikan 0,05 sebesar 2,020. Hal ini berarti H0 ditolak dan Ha diterima. Kesimpulan dari perhitungannya adalah adanya pengaruh cashback pada pembayaran aplikasi Go-Pay dan pengaruh manfaat pada ekonomi masyarakat. Adapun dalam perspektif syariah, cashback masih mengandung unsur riba yang harus dihindari oleh pengguna dan bagi pihak penerbit (Go-Pay) memperjelas secara detail akad layanan transasksi dan hendaknya penerbit bermitra dengan perbankan syariah.
Al Zuhaili, Kitab “Qawaid Al-Fiqiyah wa Tatbiquha fil Madzaahib Al Arba’ah”, Jld.1. Hal. 90 Damaskus: Dar al Fikr, 2007.
Bank Indonesia, “Uang Elektronik” https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/ssp/uang-elektronikjumlah.aspx, diakses Pada tanggal 3 Januari 2024.
DailySocial, “Fintech Report 2018” https://dailysocial.id/post/fintech-report-2018/, diakses pada 5 januari 2024.
Huwaydi, dkk, “Analisis Deskriptif Pengguna Go-Pay di Surabaya”. Jurnal Teknik ITS, Vol. 7, No. 1 Tahun 2018.
YouGov Indonesia. “Go-Pay, Jawara Uang Elektronik”, https://katadata.co.id/infografik/2019/03/01/go-pay-jawara-uang-elektronik, Diakses pada 11 November 2024.
Mardani, Ayat-ayat dan Hadits Ekonomi syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, hlm. 177 Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.








